Dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Senin 13 juli 2026. Pemerintah Pekon Fajar Baru dan Pemerintah Kecamatan Pagelaran Utara terus berupaya melakukan percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi antara aparatur pekon, kepala dusun, RT, serta petugas pemungut pajak untuk mengajak masyarakat segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Percepatan realisasi PBB-P2 dilakukan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sosialisasi kepada wajib pajak, serta monitoring dan evaluasi capaian pembayaran di setiap dusun. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah di berbagai wilayah yang melakukan evaluasi dan percepatan realisasi PBB-P2 guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pemerintah Pekon Fajar Baru mengimbau seluruh masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari PBB-P2 akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah pekon dan masyarakat, diharapkan target realisasi PBB-P2 Tahun 2026 di Pekon Fajar Baru dapat tercapai secara optimal sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.