
Bajar Baru, Jum'at 19 Juni 2024. Dalam rangka menindaklanjuti surat bupati pringsewu nomor : 193/474/D.09/VI/2024 Tanggal 19 Juni 2024 Perihal surat tersebut berdasarkan undang-undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan serta dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstream dan stunting maka dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pringsewu melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Lampung.
Dalam acara tersebut dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pringsewu menghimbau pekon Fajar Baru menyiapkan tempat untuk melakukan pelayanan perekaman KTP-EL, membuat identitas kependudukan digital (IKD), pembuatan KK,pembuatan akta-akta pencatatan sipil.